ETIKA KEMAHASISWAAN

Mahasiswa, menurut PP Nomor 60 Tahun 1999 adalah peserta didik yang
terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi tertentu, beserta dosen sebagai bagian
dari masyarakat ilmiah sudah selayaknya menggunakan metode discourse atau
dialogis dalam proses belajar-mengajar. Agar proses tersebut berjalan lancar, khususnya
bagi mahasiswa, perlu memperhatikan tradisi yang berkaitan dengan nilai,
norma serta etika yang mengatur sikap dan perilakunya. Etika tersebut meliputi:
1. Mahasiswa hendaknya memiliki intelektualitas dan motivasi untuk mengabdi
pada bangsa dan negaranya.
2. Mahasiswa memiliki kebebasan akademik untuk menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi melalui penguasaan metode dan pengujian teori sesuai dengan
norma dan kaidah keilmuan.
3. Mahasiswa diharapkan senantiasa peka terhadap masalah yang berkembang
di masyarakat.
4. Mahasiswa hendaknya memiliki pola pikir ilmiah dan profesional.
5. Mahasiswa senantiasa mematuhi peraturan akademik, antara lain:
a. mahasiswa baru harus daftar ulang.
b. kehadiran mahasiswa minimal 80 %.
c. wajib mengikuti kegiatan tatap muka.
6. Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara
Indonesia lainnya.
7. Mahasiswa senantiasa terlibat dalam peningkatan daya penalaran melalui
kegiatan kemahasiswaan seperti: diskusi, penelitian, seminar, penulisan ilmiah
maupun berupa pelatihan-pelatihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar